Rabu, 28 Desember 2011

MAKALAH Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah


MAKALAH
Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah
“Asuransi Syariah”



Disusun Oleh:
  
Miftahul Huda

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Asuransi syariah merupakan usaha salimng melindungi dan tolong menolong diamtara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Di Indonesia lembaga syariah sekarang berkembang dengan sangat pesat baik asuransi ataupun perbankan dan usaha lainnya yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sebagai seorang mahasiswa kita harus bisa mengetahui lebih jauh tentang asuransi syariah, baik perkembangan, pengertian, manfaat, risikonya dan lain-lain.

B.     Tujuan
Pembahasan ini bertujuan dalam memahami lebih detail dan mendalam tentang asuransi syariah baik perkembangan, pengertian, manfaat, risikonya dan lain-lain. Supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan asuransi syariah, dan mempermudah mahasiswa/i dalam memahami asuransi syariah itu sendiri dan bagaimana penggunaannya.

C.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian asuransi syariah?
2.    Bagaimanakah sejarah dan dasar hukumnya?
3.    Bagaimana pendapat ulama mengenai asuransi?
4.    Apa manfaat dan resiko asuransi?
5.    Bagaimanakah prinsip-prinsip pengelolaan asuransi syariah?
6.    Apa perbedaan konvensional dengan asuransi syariah?
7.    Berapa jenis usaha asuransi?
8.    Bagaimanakah mekanisme kerja asuransi syariah?
9.    Bagaimana pengembangan asuransi syariah?

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Namun istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa Latin, yaitu assuradeur yang berarti “penanggung” keduanya berasal dari perbendaharaan bahasa Belanda. Sedangkan dalam bahasa Belanda istilah “pertanggungan” dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua istilah ini sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti menanggung segala sesuatu yang pasti terjadi. Istilah assurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa seseorang. Banyak pendapat mengenai pengertian asuransi, antara lain:
1.      Asuransi dapat pula diartikan sebagai suatu persetujuan dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan pendapat premi, untuk mengganti kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.
2.      Secara umum pengertian assuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan assuransi) dengan tertanggung (peserta assuransi) yang dengan menerima premi dari tertanggung, penannggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung:
a.       Mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan atas barang/kepentingan yang diasuransikan karena peristiwa tidak pasti dan tanpa kesengajaan.
b.      Didasarkan atas hidup atau matinya seseorang.
3.      Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (subtitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.

Asuransi syariah berbeda dengan asuransi kompensional. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut Tabbaru’. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan risiko dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan  pembagian resiko dimana para peserta saling menanngung. Kemudian akad yang digunakan dalam asuransi harus selaras dengan hukum islam, artinya akad yang dilakukan harus terhindar dari penipuan, perjudian, riba, penganiayaan dan suap. Disamping itu investasi dana harus pada objek yang halal.
B.     Dasar Hukum
Peraturan perundang-undangan tentang perasuransian di Indonesia diatur dalam beberapa tempat, antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD), UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. PP No. 63 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian serta aturan-aturan lain yang mengatur Asuransi Sosial yang diselenggarakan oleh BUMN Jasa Raharja, Astek, dan Askes.
C.    Pendapat Ulama Tentang Asuransi
Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan modern yang melakukan manajemen risiko yang mungkin dihadapi dimasa yang akan datang. Hal ini sangat menarik mengingat kemungkinan adalah suatu ketidakpastian. Karena asuransi berbicara tentang sesuatu yang tidak pasti, sebagian melihat bahwa praktik asuransi tidak dibenarkan dalam Islam karena mengandung unsur-unsur gharar, maysir dan riba didalamnya. Namun sebagian yang lain berpendapat bahwa unsur-unsur yang haram dalam asuransi bisa dihilangkan sehingga  praktik asuransi dapat diterima oleh Islam. Oleh karenanya, praktik asuransi modern mendapat sambutan yang beragam dikalangan para ulama. Sebagian ulama ada yang menolak perjanjian asuransi dengan alasan tertentu, sebagian yang lain menerimanya dengan argumentasi tertentu pula.
Pada umumnya, alasan-alasan para ulama yang menentang praktik asuransi antara lain:
1.      Asuransi adalah perjanjian pertaruhan dan merupakan perjudian semata-mata.
2.      Asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti.
3.      Asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk merendahkan irodat allah.
4.      Dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak mengetahui berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya sampai ia mati.
D.    Manfaat Asuransi Dan Risiko Asuransi
1.      Manfaat
Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi para peserta asuransi, antara lain:
a.       Rasa aman dan perlindungan.
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
c.       Berfungsi sebagai tabungan.
d.      Alat penyebaran risiko.
e.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
2.      Risiko
Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidak pastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Risiko selalu melibatkan dua istilah, yaitu ketidakpastian dan peluang kerugian finansial.
Jenis-jenis resiko yang umum dikenal dalam usaha perasuransian antara lain:
a.       Risiko murni
b.      Risiko investasi
c.       Resiko individu
Risiko individu ini dapat dapat dibagi lagi menjadi tiga  macam risiko, yaitu:
Ø  Personal Risk
Ø  Property Risk
Ø  Liability Risk
3.      Risiko Yang Dapat Diasuransikan
Pihak yang dapat mengasuransikan suatu benda adalah pihak yang memiliki insurable ninterest. Insurable risk merupakan semua risiko yang dapat diasuransikan. Ada beberapa karakteristik risiko yang dapat diasuransikan yang biasanya disingkat dengan LURCH, yaitu:
a.       Loss-Unexpected
b.      Reasonable
c.       Catastrophic
d.      Homogeneous
4.      Cara Menangani Risiko
Dalam menangani risiko ini sekurang-kurangnya ada lima hal yang dapat dilakukan, antara lain:
a.       Menghindari risiko
b.      Mengurangi risiko
c.       Retensi risiko
d.      Membagi risiko
e.       Mentransfer risiko
E.     Prinsip-prinsip Pengelolaan Asuransi Syariah
Prinsip asuransi merupakan piajakkan setiap ada masalah  yang timbul dalam kontrak asuransi. Pada asuransi konvensional terdapat lima prinsip asuransi, yaitu:
1.      Kepentingan yang dapat diasuransikan
2.      Iktikad baik
3.      Penggantian kerugian
4.      Sebab aktif
5.      Pengalihan hak


F.     Perbedaan Asuransi Konvensional Dengan Syariah
Asuransi syariah secara teoritis masih menginduk kepada kajian ekonomi islam secara umum. Oleh karena itu, asuransi syariah harus tunduk kepada aturan-aturan syariah. Inilah yang kemudian membentuk karakteristik asuransi syariah secara dan membedakannya dengan asuransi konvensional. Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional:
1.      Asuransi syariah memiliki  Dewan Pengawas Syariah(DPS), Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2.      Akad pada asuransi syariah adalah akad Tabbaru’(hibah), sedangkan asuransi konvensional akad berdasarkan lebih mirip jual beli.
3.      Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil(mudharobah), barsih dari gharar,  maysir dan riba. Pada asuransi konvensional memakai bunga(riba) sebagai landasan perhitungan investasi.
4.      Kepemilikkan  dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah(premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5.      Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana Tabbaru’(dana kebajikkan). Pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
6.      Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
7.      Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk. Pada asuransi konvensional yang dilakukan adalah transfer of risk.
8.      Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan konvensional tidak.
G.    Penggolongan Jenis Usaha Asuransi
Penggolongan jenis asuransi  di Indonesia bisa dibagi dari berbagai segi yaitu:
1.      Asuransi ditinjau dari segi fungsinya
a.       Asuransi kerugian
b.      Asuransi jiwa
c.       Reasuransi
2.      Asuransi ditinjau dari polis dasar
a.       Asuransi berjangka
b.      Asuransi seumur hidup
c.       Endowment
d.      Asuransi unit investasi
3.      Asuransi ditinjau dari kepemilikannya
a.       Asuransi milik swasta nasional
b.      Asuransi milik pemerintah
c.       Asuransi milik perusahaan asing
d.      Asuransi milik campur
4.      Asuransi ditinjau dari sifat pelaksanaannya
a.       Asuransi suka rela
b.      Asuransi wajib
5.      Asuransi ditinjau dari kegiatan penunjang usaha asuransi
a.       Pialang asuransi
b.      Pialang reasuransi
c.       Penilai kerugian asuransi
d.      Konsultan aktuaria
e.       Agen asuransi
H.    Mekanisme Kerja Asuransi Syariah
Didalam operasional syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta itu sendiri. Perusahaan diberi kepercayaan oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
1.      Underwriting
Adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko  untuk menentukan besarnya premi.
2.      Polis Asuransi
Adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
3.      Premi (Kontribusi)
Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa baagian,  yaitu:
a.       Premi tabungan
b.      Premi tabbaru’
c.       Premi biaya
4.      Pengelolaan Dana Asuransi (Premi)
Pengelolaan dana asuransi dapat dilakukan dengan akad mudharobah, mudharobah musyarakah atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah dari bagian keuntungan dana daari investasi (sistem bagi hasil).
Mekanisme dana peserta dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu ditinjau dari ada atau tidaknya unsur tabungan dan ditinjau dari aliran dana dalam asuransi syariah.
5.      Jenis Investasi Usaha Asuransi Syariah
Investasi merupakan penggunaan modal untuk menciptakan uang , baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui kerja sama yang lebih berorientasi risiko yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal.
Jenis investasi dan reasuransi syariah terdiri dari:
a.       Deposito berjangka dan sertifikat deposito pada ban
6.      Klaim
Klim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah adalah:
a.       Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
b.      Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan
c.       Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
d.      Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban  perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad
7.      Penutupan Asuransi
Adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebab berakhirnya perjanjian asuransi bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a.       Perjanjian secara wajar karena masa berlakunya sudah berakhir sebagaimana  perjanjian semula
b.      Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak walau masa berlaku perjanjian belum berakhir
I.       Pengembangan Asuransi Syariah
Perkembangan asuransi syariah belakangan ini diburu banyak orang dan menenangkan. Kini nyaris semua perusahaan asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit syariah. Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, kontribusi terhadap total indistri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat keposisi 1,33% tahun 2007. Total penetrasi pasar asuransi di Indonesia hanya sekitar 3% dari jumlah penduduk. Walaupun secara kuantitas, perkembangan asuransi syariah di Indonesia relatif pesat, teatapi dalam kenyataannya asuransi syariah masih menghadapi beberapa kendala. 

 
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Asuransi syariah merupakan usaha syariah yang memiliki prinsip saling tolong menolong antara pihak yang berkerjasama. Asuransi syariah tersebut banyak memiliki manfaat, yaitu memberikan rasa aman, lebih adil, dapat dijadikan sebagai tabungan dan memiliki banyak fungsi.

                                            
DAFTAR PUSTAKA

Soemitra, Andri.  Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (Medan, 2009)

Senin, 19 Desember 2011

Makalah Pancasila Dasar Negara

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B.     Batasan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Apa arti Pancsila?
2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
3. Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
4. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
C.    Tujuan Yang Ingin Dicapai
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
2. Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.
3. Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila – sila Pancasila
D.    Sistematika Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan study kepustakaan, yaitu penulis mencari buku-buku yang berhubungan dengan Pancasila dan kewarganegaraan.

BAB II
PANCASILA DASAR NEGARA

1.      Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.

2.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
3.      Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
4.      Sila – Sila Pancsila
A.    Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
B.      Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
C.    Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
D.    Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
E.     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.

B.     Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
 
DAFTAR PUSTAKA

Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.