Jumat, 16 Desember 2011

Makalah Asuransi Syari'ah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Asuransi syariah merupakan usaha salimng melindungi dan tolong menolong diamtara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Di Indonesia lembaga syariah sekarang berkembang dengan sangat pesat baik asuransi ataupun perbankan dan usaha lainnya yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sebagai seorang mahasiswa kita harus bisa mengetahui lebih jauh tentang asuransi syariah, baik perkembangan, pengertian, manfaat, risikonya dan lain-lain.

B.     Tujuan
Pembahasan ini bertujuan dalam memahami lebih detail dan mendalam tentang asuransi syariah baik perkembangan, pengertian, manfaat, risikonya dan lain-lain. Supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan asuransi syariah, dan mempermudah mahasiswa/i dalam memahami asuransi syariah itu sendiri dan bagaimana penggunaannya.

C.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian asuransi syariah?
2.    Bagaimanakah sejarah dan dasar hukumnya?
3.    Bagaimana pendapat ulama mengenai asuransi?
4.    Apa manfaat dan resiko asuransi?
5.    Bagaimanakah prinsip-prinsip pengelolaan asuransi syariah?
6.    Apa perbedaan konvensional dengan asuransi syariah?
7.    Berapa jenis usaha asuransi?
8.    Bagaimanakah mekanisme kerja asuransi syariah?
9.    Bagaimana pengembangan asuransi syariah?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Namun istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa Latin, yaitu assuradeur yang berarti “penanggung” keduanya berasal dari perbendaharaan bahasa Belanda. Sedangkan dalam bahasa Belanda istilah “pertanggungan” dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua istilah ini sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti menanggung segala sesuatu yang pasti terjadi. Istilah assurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa seseorang. Banyak pendapat mengenai pengertian asuransi, antara lain:
1.      Asuransi dapat pula diartikan sebagai suatu persetujuan dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan pendapat premi, untuk mengganti kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.
2.      Secara umum pengertian assuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan assuransi) dengan tertanggung (peserta assuransi) yang dengan menerima premi dari tertanggung, penannggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung:
a.       Mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan atas barang/kepentingan yang diasuransikan karena peristiwa tidak pasti dan tanpa kesengajaan.
b.      Didasarkan atas hidup atau matinya seseorang.
3.      Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (subtitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.

Asuransi syariah berbeda dengan asuransi kompensional. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut Tabbaru’. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan risiko dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan  pembagian resiko dimana para peserta saling menanngung. Kemudian akad yang digunakan dalam asuransi harus selaras dengan hukum islam, artinya akad yang dilakukan harus terhindar dari penipuan, perjudian, riba, penganiayaan dan suap. Disamping itu investasi dana harus pada objek yang halal.
B.     Dasar Hukum
Peraturan perundang-undangan tentang perasuransian di Indonesia diatur dalam beberapa tempat, antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD), UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. PP No. 63 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian serta aturan-aturan lain yang mengatur Asuransi Sosial yang diselenggarakan oleh BUMN Jasa Raharja, Astek, dan Askes.
C.    Pendapat Ulama Tentang Asuransi
Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan modern yang melakukan manajemen risiko yang mungkin dihadapi dimasa yang akan datang. Hal ini sangat menarik mengingat kemungkinan adalah suatu ketidakpastian. Karena asuransi berbicara tentang sesuatu yang tidak pasti, sebagian melihat bahwa praktik asuransi tidak dibenarkan dalam Islam karena mengandung unsur-unsur gharar, maysir dan riba didalamnya. Namun sebagian yang lain berpendapat bahwa unsur-unsur yang haram dalam asuransi bisa dihilangkan sehingga  praktik asuransi dapat diterima oleh Islam. Oleh karenanya, praktik asuransi modern mendapat sambutan yang beragam dikalangan para ulama. Sebagian ulama ada yang menolak perjanjian asuransi dengan alasan tertentu, sebagian yang lain menerimanya dengan argumentasi tertentu pula.
Pada umumnya, alasan-alasan para ulama yang menentang praktik asuransi antara lain:
1.      Asuransi adalah perjanjian pertaruhan dan merupakan perjudian semata-mata.
2.      Asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti.
3.      Asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk merendahkan irodat allah.
4.      Dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak mengetahui berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya sampai ia mati.
D.    Manfaat Asuransi Dan Risiko Asuransi
1.      Manfaat
Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi para peserta asuransi, antara lain:
a.       Rasa aman dan perlindungan.
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
c.       Berfungsi sebagai tabungan.
d.      Alat penyebaran risiko.
e.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
2.      Risiko
Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidak pastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Risiko selalu melibatkan dua istilah, yaitu ketidakpastian dan peluang kerugian finansial.
Jenis-jenis resiko yang umum dikenal dalam usaha perasuransian antara lain:
a.       Risiko murni
b.      Risiko investasi
c.       Resiko individu
Risiko individu ini dapat dapat dibagi lagi menjadi tiga  macam risiko, yaitu:
Ø  Personal Risk
Ø  Property Risk
Ø  Liability Risk
3.      Risiko Yang Dapat Diasuransikan
Pihak yang dapat mengasuransikan suatu benda adalah pihak yang memiliki insurable ninterest. Insurable risk merupakan semua risiko yang dapat diasuransikan. Ada beberapa karakteristik risiko yang dapat diasuransikan yang biasanya disingkat dengan LURCH, yaitu:
a.       Loss-Unexpected
b.      Reasonable
c.       Catastrophic
d.      Homogeneous
4.      Cara Menangani Risiko
Dalam menangani risiko ini sekurang-kurangnya ada lima hal yang dapat dilakukan, antara lain:
a.       Menghindari risiko
b.      Mengurangi risiko
c.       Retensi risiko
d.      Membagi risiko
e.       Mentransfer risiko
E.     Prinsip-prinsip Pengelolaan Asuransi Syariah
Prinsip asuransi merupakan piajakkan setiap ada masalah  yang timbul dalam kontrak asuransi. Pada asuransi konvensional terdapat lima prinsip asuransi, yaitu:
1.      Kepentingan yang dapat diasuransikan
2.      Iktikad baik
3.      Penggantian kerugian
4.      Sebab aktif
5.      Pengalihan hak


F.     Perbedaan Asuransi Konvensional Dengan Syariah
Asuransi syariah secara teoritis masih menginduk kepada kajian ekonomi islam secara umum. Oleh karena itu, asuransi syariah harus tunduk kepada aturan-aturan syariah. Inilah yang kemudian membentuk karakteristik asuransi syariah secara dan membedakannya dengan asuransi konvensional. Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional:
1.      Asuransi syariah memiliki  Dewan Pengawas Syariah(DPS), Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2.      Akad pada asuransi syariah adalah akad Tabbaru’(hibah), sedangkan asuransi konvensional akad berdasarkan lebih mirip jual beli.
3.      Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil(mudharobah), barsih dari gharar,  maysir dan riba. Pada asuransi konvensional memakai bunga(riba) sebagai landasan perhitungan investasi.
4.      Kepemilikkan  dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah(premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5.      Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana Tabbaru’(dana kebajikkan). Pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
6.      Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
7.      Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk. Pada asuransi konvensional yang dilakukan adalah transfer of risk.
8.      Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan konvensional tidak.
G.    Penggolongan Jenis Usaha Asuransi
Penggolongan jenis asuransi  di Indonesia bisa dibagi dari berbagai segi yaitu:
1.      Asuransi ditinjau dari segi fungsinya
a.       Asuransi kerugian
b.      Asuransi jiwa
c.       Reasuransi
2.      Asuransi ditinjau dari polis dasar
a.       Asuransi berjangka
b.      Asuransi seumur hidup
c.       Endowment
d.      Asuransi unit investasi
3.      Asuransi ditinjau dari kepemilikannya
a.       Asuransi milik swasta nasional
b.      Asuransi milik pemerintah
c.       Asuransi milik perusahaan asing
d.      Asuransi milik campur
4.      Asuransi ditinjau dari sifat pelaksanaannya
a.       Asuransi suka rela
b.      Asuransi wajib
5.      Asuransi ditinjau dari kegiatan penunjang usaha asuransi
a.       Pialang asuransi
b.      Pialang reasuransi
c.       Penilai kerugian asuransi
d.      Konsultan aktuaria
e.       Agen asuransi
H.    Mekanisme Kerja Asuransi Syariah
Didalam operasional syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta itu sendiri. Perusahaan diberi kepercayaan oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
1.      Underwriting
Adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko  untuk menentukan besarnya premi.
2.      Polis Asuransi
Adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
3.      Premi (Kontribusi)
Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa baagian,  yaitu:
a.       Premi tabungan
b.      Premi tabbaru’
c.       Premi biaya
4.      Pengelolaan Dana Asuransi (Premi)
Pengelolaan dana asuransi dapat dilakukan dengan akad mudharobah, mudharobah musyarakah atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah dari bagian keuntungan dana daari investasi (sistem bagi hasil).
Mekanisme dana peserta dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu ditinjau dari ada atau tidaknya unsur tabungan dan ditinjau dari aliran dana dalam asuransi syariah.
5.      Jenis Investasi Usaha Asuransi Syariah
Investasi merupakan penggunaan modal untuk menciptakan uang , baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui kerja sama yang lebih berorientasi risiko yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal.
Jenis investasi dan reasuransi syariah terdiri dari:
a.       Deposito berjangka dan sertifikat deposito pada ban
6.      Klaim
Klim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah adalah:
a.       Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
b.      Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan
c.       Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
d.      Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban  perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad
7.      Penutupan Asuransi
Adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebab berakhirnya perjanjian asuransi bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a.       Perjanjian secara wajar karena masa berlakunya sudah berakhir sebagaimana  perjanjian semula
b.      Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak walau masa berlaku perjanjian belum berakhir
I.       Pengembangan Asuransi Syariah
Perkembangan asuransi syariah belakangan ini diburu banyak orang dan menenangkan. Kini nyaris semua perusahaan asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit syariah. Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, kontribusi terhadap total indistri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat keposisi 1,33% tahun 2007. Total penetrasi pasar asuransi di Indonesia hanya sekitar 3% dari jumlah penduduk. Walaupun secara kuantitas, perkembangan asuransi syariah di Indonesia relatif pesat, teatapi dalam kenyataannya asuransi syariah masih menghadapi beberapa kendala. 


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Asuransi syariah merupakan usaha syariah yang memiliki prinsip saling tolong menolong antara pihak yang berkerjasama. Asuransi syariah tersebut banyak memiliki manfaat, yaitu memberikan rasa aman, lebih adil, dapat dijadikan sebagai tabungan dan memiliki banyak fungsi.
                                                                                              

DAFTAR PUSTAKA

Soemitra, Andri.  Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (Medan, 2009)

Makalah Iman Kepada Kitab Allah

BAB I
PENDAHULUAN

Iman kepada kitab-kitab suci dalam islam, merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan iman kepada Allah Yang Maha Esa, Malaikat dan Rasul. Malaikat adalah unsur pembawa risalah Tuhan kepada para Rasul sebagai penerima itu yang kemudian menjadi hidayah dan rahmat bagi manusia. Risalah Tuhan itu ialah wahyu-wahyu Allah kepada para rasul yang diutus kepada setiap bangsa dan umat manusia sepanjang sejarah. Rasul-rasul yang menerima wahyu-wahyu itu adalah manusia-manusia pilihan Tuhan diantara kelompok-kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri khas dan karakteristik dalam segi-segi rohaniah dan jasmaniah, wahyu-wahyu yang diterima oleh para rasul itulah yang dinamai “shuhuf” atau kitab : setiap rasul yang diutus Tuhan kepada manusia, dipersenjatai dengan kitab. Kitab itulah yang menjadi pedoman memimpin baginya dan menjadi undang-undang buat manusia yang dipimpinnya.
Maka kita wajib beriman kepada kitab-kitab Tuhan, menjadi salah satu dari rukun iman. Wajib beriman kepada kitab-kitab Allah yang pernah diturunkan kepada para rasul-Nya, sebagaimana sistem iman kepada para Rasul, maka pengingkaran terhadap salah satu kitab Allah, sama artinya pengingkaran terhadap seluruh kitab Allah. Dengan demikian sangat berat akibatnya bagi seseorang atau suatu umat yang mengingkari salah satu dari kitab-kitab Allah itu.
Sebab itulah kita wajib beriman kepada kita yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim, Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa, Zabur kepada Nabi Daud, Injil kepada Nabi Isa, dan yang terakhir kitab al-qur’an yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dalil Naqli Dan Akal Iman Kepada Kitab
1.      Dalia naqli dan aqli terkait dengan iman kepada kitab-kitab Allah SWT
Iman kepada kitab-kitab suci dalam Islam, merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan iman kepada Allah Yang Maha Esa, Malaikat dan Rasul. Allah yang bersifat pengasih dan penyayang kepada makhluk-Nya, termasuk kepada umat manusia, berkehendak untuk memberi petunjuk (hidayah) hidup dengan menurunkan wahyu-Nya, yang kemudian menjadi kitab suci. Berperan disana malaikat sebagai perantara antara Allah sebagai sumber wahyu dengan rasul, sebagai penerima wahyu dan risalah.
a.       Dalil Naqli
tûïÏ%©!$#ur tbqãZÏB÷sム!$oÿÏ3 tAÌRé& y7øs9Î) !$tBur tAÌRé& `ÏB y7Î=ö7s% ÍotÅzFy$$Î/ur ö/ãf tbqãZÏ%qムÇÍÈ  
Artinya : “dan mereka yang beriman kepada kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-Kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat”. (QS. Al-Baqarah : 4)

Firman Allah SWT yang lain
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãYÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur É=»tFÅ3ø9$#ur Ï%©!$# tA¨tR 4n?tã ¾Ï&Î!qßu É=»tFÅ6ø9$#ur üÏ%©!$# tAtRr& `ÏB ã@ö6s% 4 `tBur öàÿõ3tƒ «!$$Î/ ¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur ¾ÏmÎ7çFä.ur ¾Ï&Î#ßâur ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ôs)sù ¨@|Ê Kx»n=|Ê #´Ïèt/ ÇÊÌÏÈ  
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, Maka Sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya”. (QS. An-Nisa : 136)

Hadits Nabi SAW :
Artinya :
“teritahukan aku tentang iman, lalu beliau bersabda : “engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk”. (HR. muslim)

b.      Dalil Aqli
Allah SWT Maha Alimun (tahu) bahwa manusia dalah makhluk yang dha’if (lemah). Sedangkan (penyayang). Atas hal itulah Allah SWT berkehendak memberikan bimbingan kepada manusia atar tetap menjadi makhluk lengkap dengan uswah hasanah.
Kemudian manusia dan kebutuhannya kepada tuhan mereka dalam memperbaiki jasmani, dan rohaninya itu menghendaki penurunan kitab-kitab-Nya yang berisi undang-undang dan hukum-hukum yang mewujudkan kesempatan pada manusia dan apa yang mereka butuhkan dalam kehidupan mereka, dan kehidupan akhirat mereka.

2.      Para Rasul adalah mediator antara Allah ta’ala dengan hamba-bamba-Nya, dan para rasul tersebut tidak berbeda dengan manusia lanilla yang hidup pada zaman tertentu kemudian meninggal dunia. Jika mereka tidak memiliki risalah yang dikandung kitab tertentu, pastilah risalah mereka hilang begitu saja bersama dengan kematian mereka, dan manusia sepeninggalan mereka hidup tanpa risalah dan tanpa mediator. Akibatnya hilanglah tujuan utama wahyu penurunan kitab-kitab ilahiyah.

3.      Jika Rasul yang menyeru kepada Allah ta’ala tidak membawa kitab dari tuhan-Nya yang didalamnya terdapat undang-undang, petunjuk dan kebaikan, maka dengan mudah manusia mendustakannya dan mengingkari risalahnya. Jadi kondisi ini menghendaki penurunan kitab-kitab ilahiyah untuk menegakkan hujjah pada manusia.

B.     Konsep Islam Tentang Kitab
Wahyu mula-mula berarti ilham yang cepat. Dalam bentuk yang tertinggi wahyu berarti firman Allah yang disampaikan kepada nabi-nabi-Nya. Tujuan wahyu ialah kemanusiaan. Kemanusiaan itu sendiri serba tetap, sepanjang masa yang hanya berbeda dalam wujud manifestasinya, sesuai dengan situasi dan kondisi maupun perkembangan alam fikir manusia. Sesuai dengan perkembangan itu, wahyu-wahyu menjelaskan tentang hal-hal gaib, ketuhanan, balasan baik  balasan baik dan buruk, serta kehidupan sesudah mati, tentang surga, negara dan segaianya. Kepada tiap  bangsa. Tuhan menurunkan wahyu-wahyu-Nya melalui utusan yang dikirim-Nya sampei berakhir Nabi Muhammad SAW. Tiap rasul dan nabi mengajarkan tauhid, yang merupakan esensi tiap kita suci tersebut, sehingga meski dengan cara-cara yang berbeda-beda, pokok-pokok iman adalah sama. Dalam al-qur’an disebutkan  bahwa ada 4 kitab Allah. Taurat diturunkan kepada Nabi Musa as, Zabur kepa Nabi Daud as, Injil kepada Nabi Isa as, dan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW. Al-qur’an sebagai kitab suci terakhir memiliki keisitmewaan yakni senantiasa terjaga keasliannya dari perubahan atau pemalsuan sebagaimana firman Allah yang artinya : ”sesungguhnya kami yang menurunkan al-qur’an dan sesungguhnya kami yang memeliharanya” (Al-Haj : 9)


C.    Hakikat dan Urgensi Iman Kepada Kitab
1.      Iman Kepada Kitab-Kitab Allah
Ahlus sunnah wal jama’ah beriman dan meyakini dengan kenyataan yang pasti bahwa Allah azzawazala telah menurunkan kepada rasul-Nya kitab-kitab yang berisikan perintah, larangan, janji ancaman dan apa yang dikehendaki oleh Allah terhadap makhluk-Nya, serta didalamnya terdapat petunjuk dan cahaya.
Iman kepada kitab-kitab mengandung empat unsur :
1)      Mengimani kitab-kitab tersebut benar-benar diturunkan dari Allah SWT
2)      Mengimani kitab-kitab yang sudah kita kanali namanya, seperti Al-Qur’an yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa as, injil yang diturunkan kepada Nabi Isa as dan zabur yang diturunkan kepada Nabi Dawud as, Shuhuf Ibrahim as dan musa as adapun kitab-kitab yang tidak kita ketahui namanya, maka kita mengimaninya secara global.
3)      Membenarkan seluruh beritanya yang benar, seperti berita-berita yang terdapat di dalam al-qur’an dan berita-berita kitab-kitab terdahulu sebelum ganti atau sebelum diselewengkan.
4)      Melaksanakan seluruh hukum yang tidak dinasakh (dihapus) serta rela dan berserah diri kepada Allah hukum itu, baik kita memahami hikmahnya maupun tidak. Dan seluruh kitab terdahulu telah dinaskan oleh Al-Qur’anul karim.
D.    Buah dan Implikasi Keimanan Kepada Kitab Dalam Kehidupan Sehari-Hari
1.      Menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam dan pedoman dalam kehidupan sehari-hari
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kehidupan yang tidak dapat diatasi oleh manusia, seperti :
ü  Berbagai macam jenis penyakit timbul tanpa diketahui cara pengobatannya
ü  Terjadinya bencana yang tidak disangka-sangka
ü  Terjadinya gejolah sosial, dan sebagainya.
Semuanya itu merupakan dampak sikap-sikap manusia yang meninggalkan Al-Qur’an. Padahal Rasulullah SAW telah berpesan dalam sabdanya yang artinya :
”kutinggalkan untukmu dua perkara (pusaka), kalian tidak akan tersesat selama berpegang kepada keduanya, yaitu (al-qur’an) dan sunnah rasul-Nya” (Al-Hakim)
Dengan membaca dan mempelajari dan menggali isi kandungan ilmu pe ngetahuan yang ada dalam Al-Qur’an akan :
ü  Menghilangkan kegelisahan batin, bahkan penyakit jiwa yang erat kaitannya dengan penyakit jasmani
ü  Meningkatkan kewaspadaan diri untuk selalu menjalankan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya
ü  Meningkatkan kesadaran bahwa apa yang diperbuat di atas dunia ini akan dipertanggung jawabkan diakhirat kelak.

2.      Fungsi Beriman Kepada Kitab-Kitab Allah SWT
a.       Mempertebal keimanan kepada Allah SWT karena banyak hal-hal kehidupan manusia yang tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan dan akal manusia, maka kitab-kitab Allah mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, baik yang nampak maupun yang ghaib.
b.      Memperkuat keyakinan seseorang kepada tugas Nabi Muhammad SAW karena dengan meyakini kitab-kitab Allah SWT maka akan percaya terhadap kebenaran Al-Qur’an dan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

c.       Menambah ilmu pengetahuan. Karena di dalam kitab-kitab Allah, disamping berisi tentang perintah dan larangan Allah, juga menjelaskan tentang pokok-pokok ilmu pengetahuan untuk mendorong manusia mengembangkan dan memperluaskan wawasan dengan perkembangan zaman.
d.      Menanamkan sikap toleransi terhadap agama lain. Karena dengan beriman kepada kitab-kitab Allah maka umat islam akan selalu menghormati dan menghargai orang lain.




















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Iman kepada kitab Allah merupakan rukun iman yang ketiga dan didalam kitab-kitab suci tersebut mengandung ajaran Allah dibidang aqidah, ibadah dan pokok-pokok halal dan haram
Dalil-dalil yang terkait dengan iman kepada kitab Allah adalah
v  Dalil naqli
v  Dalil aqli / akal
Iman kepada kitab-kitab mengandung empat unsur
  1. Mengimani bahwa kitab-kitab tersebut benar-benar diturunkan dari Allah SWT
  2. Mengimani kitab-kitab yang sudah kita kenali namanya seperti, al-qur’an, injil, taurat dan zabur. Dan kitab-kitab yang tidak kita ketahui namanya maka kita mengimaninya secara global
  3. Membenarkan seluruh beritanya yang benar
  4. Melaksanakan seluruh hukum yang tidak dinashk (dihapus) serta rela dan berserah kepada hukum itu


B.     Saran
Sebagai umat Islam yang beriman, sudah seharusnya kita mengetahui rukun iman yang enam, yakni iman kepada Allah, malaikat Allah, kitab-kitab Allah, para nabi dan rasul, qodho dan qodar serta iman kepada hari kiamat/hari akhir. Dalam hal iman kepada kitab, kita tidak hanya dituntut untuk mengetahui nama-nama kitab yang seluruhnya oleh Allah, tetapi kita harus meyakini dengan sepenuh hati akan adanya kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada para nabi pilihan-Nya, mempelajari isinya dan mengamalkan hal-hal yang telah dipelajari dalam kitab-kitab tersebut dalam kehidupan sehari-hari.














DAFTAR PUSTAKA
                                                                                       
Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Ensiklopedi Muslim.
Nasruddin Razak, Dinnul Islam, 1971
Abu Su’ud, Islamologi, 2003
Syeikh Mahmud Shalut, Aqidah dan Syari’ah Islam, 1984