Kamis, 15 Desember 2011

Obligasi Negara Ritel (ORI)

OBLIGASI NEGARA RITEL (ORI)

Pengertian
Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau
perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume
minimum yang telah ditentukan.

Dasar Hukum
· Undang-Undang No.24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
· Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi
  Negara Ritel di Pasar Perdana.
 
Tujuan Penerbitan ORI 
      Untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi
sumber pembiayaan, mengelola portofolio utang negara dan memperluas basis
investor.

Manfaat atau Keuntungan Investasi pada ORI
· Aman doan terjamin karena pembayaran kupon don pokoknya dijamin oleh
  Undang-Undang
· Memberikan keuntungan yang menarik karena kupon yang lebih tinggi dari suku
  bunga bank (di pasar perdona) dan adanya potensi capital gain di pasar
  sekunder.
· Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah don transparan.
· Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder sesuai dengan harga pasar.
· Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung
  dalam Pembangunan Nasional.
· Pembayaran kupon don pokok dilakukan tepat waktu dan secara online ke dalam
  rekening tabungan investor.

Risiko Investasi pada ORI
     Pada prinsipnya investasi pada ORI adalah investasi yang babas terhadap risiko
gagal bayar yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar kupon dan pokok kepada
Investor. Namun pada transoksi di Pasar Sekundar dimungkinkan adanya risiko
pasar berupa capital loss akibat harga jual yang lebih rendah dibandingkan harga
beli, dimana risiko tersebut dapat dihindari dengan tidak menjual obligasi negara
yang dimiliki sampai dengan jatuh tempo.

Persyaratan Investasi pada ORI
· lndividu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
  dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat lzin Mengemudi(SIM).
· Investasi minimum Rp5.000.000,- (lima luta rupiah) dan kelipatan Rp5.000.000,-
  (lima juta rupiah).
· Mempunyai rekening tabungan di salah satu bank umum dan rekening surat
  berharga di salah satu sub-registry.

Prosedur Investasi pada ORI
1. Investasi di Pasar Perdana
   · Membuka rekening tabungan di salah satu bank umum dan rekening surat
     berharga di salah satu sub-registry.
   · Mengisi formulir pemesanan dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah
     dengan melampirkan foto copy KTP/SIM.
   · Menyetor dana tunai ke rekening khusus Agen Penjual dan menyampaikan hukti
     setor dana kepada Agen Penjual sesuai dengan jumlah pemesanan.
   · Memperoleh hasil penjatahan Pemerintah dari Agen Penjual sesuai ketentuan
     yang berlaku.
   · Menerima bukti kepemilikan surat berharga dari Agen Penjual.
   · Menerima pengembalian sisa dana dalam hal jumlah pemesanan tidak
     seluruhnya dimenangkan.
2. Investasi di Pasar Sekunder
   · Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme bursa harus melalui
     Perusahaan Efek.
   · Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme non-bursa (over-the-counter)
     dapat melalui Perusahaan Efek atau Bank Umum.

Mekanisme Pembayaran Kupon dan Pokok
    Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah
pembayaran kupon dan / atau pokok ORI ke sub-registry
Selanjutnya sub-registry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan Investor
pada tanggal jatuh tempo pembayaran kupon dan; atau pokok ORI.
Pihak yang tercatat sebagai pemegang ORI pada sub-registry 2 (dua) hari kerja
sebelum tanggal pembayaran kupon dan atau pokok ORI berhak atas kupon
dan/atau pokok ORI.

Pajak Obligasi Negara Ritel
    Pajak Obligasi Ritel mengikuti perundang-undongan herlaku, Berdasarkan PP No.
6 tahun 2002 tentang PPh atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang diperdagangkan dan/dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek, dinyatakan
bahwa besarnya pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
perdagongannya di bursa efek, dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang
bersifat final:
a. Atus bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar
   1. 20% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
   2. 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Bergando
       (P3B) yang berlaku bagi wajib pajak penduduk berkedudukan di luar negeri.
   dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period)
   obligasi
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar
   1. 20% bagi wajib pajak dolour negeri don hentuk usaho letup
   2. 20% alas tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Bergando (P3B) yang herlaku bagi wajib pajak penduduk berkedudukan di
   luar negeri. dari selisih lebih harga jual atau nominal di atas harga
   perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (acrrued interest).
 
Penatausahaan
    Pencatatan kepemilikan dilakukan semi elektronik (srripless). Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 kegiatan
penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring don setelmen,
serta agen pembayar bunga dan pokok SUN dilaksanakon oleh Bank
Indonesia (BI). Selanjutnyo B1 telah menunjuk 13 sub-registry untuk
membantu pelaksanaan penatausahaan tersebut.
     Daftar sub-registry yang telah ditunjuk oleh BI adalah Bank Central Asia,
Bank Internasionol Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia , Bank
Niaga, Bank Rakyat Indonesia, Citibank NA, Deutsche Bank, HSBC, Standard
Chartered Bank, Bank Permata, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
Bonk Danamon.
     Biaya atas kegiatan penatausahaan yang dibebankan pada investor
tergantung pada kebijakan masing-masing sub-registry. Sebagai contoh,
biaya penyimpanan (Safe keeping fee) pada KSEI adalah sebesar 0,005%
per tahun dari jumlah nominal investasi ORI, yang dibayar setiap bulan. Kerahasiaan Data Pemilik
Pemerintah selaku penerbit menjaga kerahasiaan data pemilik ORI seperti yang
diatur dalam PP No. 76 tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan,
Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang
Negara sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 24 tahun 2002
tentang Surat Utang Negara. Dalam pasal 13 ayat (2) PP yang dimaksud
disebutkon bahwa pihak lain yang terkait dengan pengelolaan surat utang
negara hanya dapot melakukan publikasi data dan informasi mengenai surat
utang negara setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan.
 
Penerbitan OR1 001 tahun 2006
    Pada tanggal 9 Agustus 2006 Pemerintah telah menerbitkan Obligasi Negara
Ritel (ORI 001) dengan total pemesanan sebesar Rp3.283.650.000.000,00
(tiga triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh juta
rupiah) yang seluruhnya dimenangkan oleh Pemerintoh c.q. Menteri
Keuangan. Tanggal jatuh tempo OR1001 tanggal 9 Agustus 2009 dengan
kupon 12.05% yang dibayarkan setiap tanggal 9. Dana hasil penjualan ORI001
dipergunakan untuk memenuhi sehagian kebutuhan pembiayaan APBN 2006.